Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Langsung Tahan Bupati Buol

Kompas.com - 06/07/2012, 12:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan langsung menahan Bupati Buol, Amran Batalipu, setelah yang bersangkutan diperiksa penyidik. Amran tengah dalam perjalanan dari Buol, Sulawesi Tengah, ke Jakarta, setelah ditangkap penyidik KPK di rumahnya di Buol, Jumat (6/7/2012).

Namun, sebelum ditahan, Amran akan diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Kepastian soal penahanan Amran ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Jumat (6/7/2012). "Iya (ditahan)," katanya. Dipastikan, Amran akan ditahan di Jakarta.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat.

Juru Bicara KPK Johan Budi belum dapat memastikan kapan Amran akan tiba di Jakarta. Menurut Johan, Jumat (6/7/2012) dini hari, penyidik KPK mendatangi Amran di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah, dengan membawa surat panggilan pemeriksaan sekaligus surat penjemputan paksa. Surat panggilan pemeriksaan yang sempat dianggap palsu oleh Amran tersebut, katanya, sudah ditembuskan ke instansi terkait.

Saat mendatangi rumah Amran, penyidik KPK dibantu petugas Kepolisian dari Mako Brimob, Depok. Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.

Laporan dari Buol menyebutkan, Amran diciduk tanpa perlawanan saat belasan tim penyidik KPK bersenjata lengkap mendatangi rumahnya. Saat penangkapan, hanya terdapat beberapa petugas keamanan dan pengawal pribadinya di rumah tersebut.

Sejumlah saksi mata mengatakan, saat ditangkap, sebagian penghuni rumah sedang terlelap. Saat masuk, petugas sempat mendobrak pintu depan rumah. Amran yang saat itu terbangun langsung didatangi petugas. Tanpa perlawanan, petugas memborgol kedua tangan Amran. Petugas kemudian membawa Amran ke Tolitoli sambil menunggu pesawat yang akan berangkat ke Palu.

Dari Buol, istri Amran, Luciana Is Baculu, mendatangi Kepolisian Resor Buol untuk melaporkan soal penangkapan suaminya. KPK menetapkan Amran sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hartati Murdaya Poo.

KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga rencananya akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com