JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah keluarga Neneng Sri Wahyuni di Pekanbaru, Riau, Jumat (22/6/2012), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan di Hotel Central Batam, tempat Neneng sempat menginap sebelum terbang ke Jakarta. "Di Batam, melakukan pemeriksaan hotel dan lain-lain, terkait perjalanan Neneng dan orang Malaysia," kata Johan melalui pesan singkat, Jumat.
Saat ini, penggeledahan yang berlangsung sejak pagi tersebut sudah selesai. Namun, Johan belum dapat mengungkapkan hasil penggeledahan di rumah keluarga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu.
Seperti diberitakan, KPK menangkap Neneng di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012) lalu. Neneng diketahui masuk ke Batam, Indonesia, dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal. Menurut KPK, Neneng sempat menginap semalam di Hotel Central Batam sebelum terbang ke Jakarta keesokan harinya.
Terkait pelarian Neneng ini, KPK menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni Muhammad Hasan bin Kushi dan Azmi bin Muhammad Yusof, sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus PLTS yang menjerat Neneng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.