JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo, Tommy Hindratno mengaku kenal dengan pengusaha James Gunarjo sejak 2007.
Tommy mengenal James sebagai konsultan pajak yang bekerja secara lepas atau freelance. Sepengetahuan Tommy, James menangani belasan perusahaan.
"Setahu klien saya sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma di gedung KPK, Kuningan, Jakarta seusai mendampingi kliennya diperiksa.
Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilahkan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung. Saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito hanya menjawab, "Ya menurut surat panggilan pemeriksaannya begitu."
Terkait pemeriksaan hari ini, menurut Tito, kliennya diajukan 20 pertanyaan penyidik seputar pekerjaan, pendidikan, dan alamat Tommy.
KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka karena diduga bertransaksi suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama. Keduanya tertangkap tangan pada Rabu (6/6/2012) di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan alat bukti uang Rp 280 juta.
Kini, KPK sedang mendalami maksud pemberian uang yang diduga terkait pengurusan pajak tersebut. Dugaan sementara, uang yang diberikan James kepada Tommy untuk memuluskan pemeriksaan kelebihan pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar milik wajib pajak.
Menurut Tito, kliennya membenarkan kalau uang Rp 280 juta itu merupakan gratifikasi. "Tapi gratifikasi dalam hal apa, belum tahu. Apakah memang gratifikasi suap pajak," ujarnya.
Selebihnya, lanjut Tito, akan diungkap Tommy dalam persidangan nanti. Tommy pun berjanji bersikap kooperatif selama penyidikan di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.