Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Uji Materi UU Praktik Kedokteran Salah Alamat

Kompas.com - 12/06/2012, 22:42 WIB
Susana Rita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah menilai permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang diajukan oleh Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, adalah salah alamat. Hamdani seharusnya menguji Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menyebabkannya tidak bisa bekerja sebagai tukang gigi, ke Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan oleh Agus Purwadianto yang mewakili Kementerian Kesehatan dalam sidang uji materi UU Praktik Kedokteran, Selasa (12/6/2012) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Achmad Sodiki dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi yang diajukan pemohon.

Menurut Agus, hubungan sebab-akibat atau kausalitas antara pemberlakuan pasal 73 ayat (2) dan pasal 78 UU Praktik Kedokteran dengan kerugian konstitusional pemohon dipertanyakan. Pemerintah berpendapat, tidak ada hubungan kasualitas antara pemberlakuan pasal itu dengan kerugian para tukang gigi.

Kerugian para tukang gigi, kata Agus, sesungguhnya terjadi akibat ditetapkannya Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2012 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. "Sehingga jikalau pun pemohon merasa dirugikan dengan ditetapkan Permenkes Nomor 1871/Menkes/Per/IX/2011, maka pemohon seharusnya mengajukan uji materi permenkes tersebut di MA dan bukan mengajukan pengujian UU a quo di Mahkamah Konstitusi," ungkap Agus.

Selain itu, Agus juga mempertanyakan keabsahan legalitas pemohon uji materi sebagai tukang gigi. Pasalnya, pemerintah sudah tidak menerbitkan izin baru untuk tukang gigi sejak 1959. Pada 1989, Pemerintah hanya melakukan pembaruan dan perpanjangan izin bagi tukang gigi yang telah memiliki izin berdasarkan Permenkes Nomor 53/DPK/I/K/1969. Dan, apabila benar pemohon memiliki izin berdasarkan Permenkes tahun 1959, maka yang bersangkutan masih dapat menjalankan pekerjaannya sebagai tukang gigi sampai berlakunya Permenkes 2011 atau sampai habis masa berlaku izin yang bersangkutan.

Hamdani Prayogo, seorang tukang gigi, menguji UU Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Hamdani mendalilkan kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya karena telah menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan menerbitkan permenkes yang membuatnya tak bisa berpraktik sebagai dokter gigi. Ia meminta MK membatalkan kedua pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com