Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Politisi Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 12/06/2012, 15:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Kehormatan DPR, Selasa (12/6/2012). KPP menilai kelima politisi itu melanggar kode etik Dewan.

Kelima politisi itu yakni Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dan Aziz Syamsuddin, serta di jajaran anggota yakni Aboe Bakar Al Habsy, Ahmad Yani, dan Syarifuddin Sudding. KPP merupakan gabungan dari berbagai LSM seperti Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, dan lainnya.

Donal Fariz, aktivis ICW mengatakan, kelima politisi itu melanggar Pasal 4 ayat 2 peraturan DPR nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik yang berisi anggota DPR dilarang menggunakan jabatan mempengaruhi peradilan.

"Mereka mencoba memaksa Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan pemindahan persidangan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif ke yudikatif. Itu bukan ranahnya," kata Donal ketika membuat laporan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.

Ketika membuat laporan, KPP membawa replika penjepit baju berukuran besar. Menurut mereka, penjepit itu sebagai simbol agar BK menjewer kuping para politisi Komisi III.

Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apakah ada indikasi pelanggaran kode etik atau tidak dalam kasus itu. "Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit ditemukan indikasi pelanggaran etika maka BK tidak dapat menindaklanjuti," ucap Prakosa.

Nasir berharap agar BK menolak laporan tersebut. "Apa yang dilaporkan ICW dan kawan-kawannya itu tidak berdasar dan hanya cari sensasi saja. Menurut dugaan kami mereka telah diperalat oleh pihak yang terganggu dengan fungsi kontrol dan pengawasan DPR," kata Nasir.

Seperti diberitakan, polemik itu muncul setelah kelima politisi itu menemui MA dan meminta agar surat keputusan pemindahan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta direvisi. Namun, MA menolak.

Kelima politisi itu lalu menemui sejumlah pihak di Semarang seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala Polda. Hasilnya, mereka menilai ada kejanggalan dan pelanggaran prosedur lantaran tidak sesuai dengan Pasal 85 KUHAP.

Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, pemindahan itu atas usulan KPK. Komisi III telah meminta Komisi Yudisial untuk mengusut kasus itu. KPP juga telah melaporkan kelima politisi itu ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com