Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Politisi Komisi III Dilaporkan ke BK

Kompas.com - 12/06/2012, 15:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melaporkan lima politisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat kepada Badan Kehormatan DPR, Selasa (12/6/2012). KPP menilai kelima politisi itu melanggar kode etik Dewan.

Kelima politisi itu yakni Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil dan Aziz Syamsuddin, serta di jajaran anggota yakni Aboe Bakar Al Habsy, Ahmad Yani, dan Syarifuddin Sudding. KPP merupakan gabungan dari berbagai LSM seperti Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Jakarta, dan lainnya.

Donal Fariz, aktivis ICW mengatakan, kelima politisi itu melanggar Pasal 4 ayat 2 peraturan DPR nomor 1 tahun 2011 tentang kode etik yang berisi anggota DPR dilarang menggunakan jabatan mempengaruhi peradilan.

"Mereka mencoba memaksa Mahkamah Agung untuk mencabut surat keputusan pemindahan persidangan Walikota Semarang (nonaktif) Soemarmo. Itu merupakan bentuk intervensi kekuasaan legislatif ke yudikatif. Itu bukan ranahnya," kata Donal ketika membuat laporan di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Selasa.

Ketika membuat laporan, KPP membawa replika penjepit baju berukuran besar. Menurut mereka, penjepit itu sebagai simbol agar BK menjewer kuping para politisi Komisi III.

Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu apakah ada indikasi pelanggaran kode etik atau tidak dalam kasus itu. "Kalau nanti kita lihat tidak cukup bukti atau sulit ditemukan indikasi pelanggaran etika maka BK tidak dapat menindaklanjuti," ucap Prakosa.

Nasir berharap agar BK menolak laporan tersebut. "Apa yang dilaporkan ICW dan kawan-kawannya itu tidak berdasar dan hanya cari sensasi saja. Menurut dugaan kami mereka telah diperalat oleh pihak yang terganggu dengan fungsi kontrol dan pengawasan DPR," kata Nasir.

Seperti diberitakan, polemik itu muncul setelah kelima politisi itu menemui MA dan meminta agar surat keputusan pemindahan persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta direvisi. Namun, MA menolak.

Kelima politisi itu lalu menemui sejumlah pihak di Semarang seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala Polda. Hasilnya, mereka menilai ada kejanggalan dan pelanggaran prosedur lantaran tidak sesuai dengan Pasal 85 KUHAP.

Dalam Pasal 85 disebutkan pemindahan persidangan dapat dilakukan atas usulan Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri setempat kepada MA. Namun, pemindahan itu atas usulan KPK. Komisi III telah meminta Komisi Yudisial untuk mengusut kasus itu. KPP juga telah melaporkan kelima politisi itu ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com