Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Ancam Cabut Izin Dokter yang Menipu KPK

Kompas.com - 11/06/2012, 12:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ikatan Dokter Indonesia mengancam akan mencabut izin praktik setiap dokter yang terbukti memanipulasi data medis untuk membantu tersangka, terdakwa, atau terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan salah satu wujud kerja sama IDI dengan KPK.

"IDI punya wewenang berikan sanksi, mencabut rekomendasi, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berpraktik sebagai dokter. Kalau ada wilayah hukum lain, saya persilakan penegak hukum untuk masuk," kata Ketua Umum IDI Prijo Sidipratomo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/6/2012). Hadir pula dalam jumpa pers tersebut Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

IDI menjalin kerja sama dengan KPK terkait pemeriksaan kesehatan tersangka kasus korupsi. Menurut Abraham, kerja sama dengan IDI ini dilakukan untuk mengantisipasi saksi, tersangka, atau terdakwa korupsi yang menipu KPK dengan mengaku sakit sehingga menghambat penyidikan atau persidangan.

KPK, kata Abraham, membutuhkan pendapat lain (second opinion) dari dokter ahli IDI untuk mengecek kebenaran laporan kesehatan saksi, tersangka, atau terdakwa yang mengaku sakit. "Saksi, tersangka, atau terdakwa kan biasanya merujuk hasil kesehatannya pada penilaian medis dokter pribadi. Kami butuh second opinion dokter pribadi yang bersangkutan," katanya.

Selain itu, menurut Prijo, dengan kerja sama ini, KPK tidak perlu repot-repot mendatangkan dokter dari Jakarta jika perlu mengecek kesehatan saksi, tersangka, atau terdakwa di daerah. Dokter-dokter IDI di daerah, katanya, akan membantu KPK. "KPK tidak perlu datangkan ke Jakarta, tapi kawan-kawan IDI di daerah bisa membantu," ujar Prijo.

Seperti diberitakan, sejumlah saksi, tersangka, atau terdakwa kasus dugaan korupsi di KPK kerap mengaku sakit saat diproses. Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Daradjatun, misalnya, mengaku sakit demensia selama menjalani penyidikan di KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com