Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Salah Panggil Jurnalis sebagai Saksi

Kompas.com - 09/05/2012, 00:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak mengenal istilah salah panggil saksi pada lembaganya. Pemanggilan KPK terhadap seorang jurnalis berinisial JMR sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Angelina Sondakh dinilai ada keterkaitannya.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memang memanggil JMR sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang dengan tersangka Angelina Sondakh. Ia menegaskan bahwa KPK tidak salah memanggil JMR meskipun yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kaitan dengan kasus Angelina. Johan menyebutkan bahwa pernyataan JMR itu menjadi hak yang bersangkutan.

Pada kesempatan berbeda, JMR menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjadi staf langsung Angelina. Angelina kini menjadi tersangka korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) serta korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Saya sangat yakin seratus persen tidak pernah menjadi staf ’langsung’ dari Angelina. Saya tidak pernah ditugasi Mindo dan silakan periksa rekening saya apa ada aliran dana lima miliar atau berapa," kata JMR.

Menanggapi pertanyaan tentang pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Angelina, JMR mengatakan dirinya bukanlah orang bernama Jefri yang pernah disebut Mindo Rosalina Manulang dalam kesaksiannya di pengadilan beberapa waktu lalu. JMR menduga kuat ada nama lain yang mirip dengan namanya. Oleh karena itu, KPK harus lebih lihai menangkap orang itu.

"Saya bilang ke KPK, 'Kalian ini superbody yang mengetahui banyak dengan jaringan hebat. Usahakan harus dicari kebenarannya. Saya jelas tidak pernah'. Saya sudah dikorbankan, saya istilahnya tercemar, saya minta KPK mengklarifikasi Jefri yang mana," kata Jeffrey, Senin (7/5/2012).

Nama JMR mengemuka setelah Rosa menyebutkan nama yang mirip dengannya dalam kesaksiannya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam persidangan, Rosa mengatakan bahwa Angelina menerima uang senilai Rp 5 miliar dari anak buahnya yang bernama Jefri. Uang tersebut merupakan permintaan Angelina dari mantan Bendahara DPP Partai Demokrat M Nazaruddin.

Sementara itu, Direktur Utama Perum LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, JMR sudah menjelaskan kepada dewan direksi perihal pemanggilan KPK kepada dirinya sebagai saksi dalam kasus Angelina. Menurut dia, JMR memang mengatakan mempunyai hubungan keluarga dengan Angelina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

    Nasional
    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    [POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

    Nasional
    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

    Nasional
    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

    Nasional
    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

    Nasional
    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

    BrandzView
    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

    Nasional
    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

    Nasional
    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

    Nasional
    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com