Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mual dan Sedikit Pusing, Nunun Tiba di Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 02/03/2012, 09:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (2/3/2012) sekitar pukul 08.20 WIB. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas perkaranya pagi ini.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Nunun yang mengenakan baju coklat, celana hitam, dipadu dengan kerudung coklat, tanpa kacamata hitam itu tiba didampingi dua kuasa hukumnya, Ina Rahman dan Mulyaharja. Sementara suami Nunun, Adang Darajatun, belum tampak.

Saat diberondong pertanyaan para pewarta, Nunun enggan berkomentar. Kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, mengatakan, kliennya sehat dan siap mengikuti persidangan meskipun sedikit mual. "Hanya mual dan sedikit pusing," ucap Ina.

Sidang perdana Nunun hari ini akan dipimpin majelis hakim Pengadilan Tipikor yang terdiri dari hakim Sudjatmiko sebagai ketua dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna. Sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin M Rum, jaksa yang juga menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan dan kawan-kawan.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar. Diduga, pemberian suap bertujuan memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Nunun lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum menjalani proses penyidikan di KPK, Nunun sempat buron selama kurang lebih delapan bulan. Ia kemudian ditangkap kepolisian internasional pada 10 Desember 2011 di Thailand dan dipulangkan ke Indonesia.

Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dari Nunun, divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian 480 cek perjalanan itu yang belum terungkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com