Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro: Agar Partai Tak Tersandera, Bangun Gedung Baru

Kompas.com - 27/02/2012, 21:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pihak menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyandera Partai Demokrat terkait penanganan kasus wisma atlet SEA Games dan perkembangannya yang melibatkan M Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat. Pasalnya, kerja KPK dalam mengenai kasus itu dinilai lamban.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, lamanya penanganan kasus wisma atlet lantaran keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki KPK. Jika kondisi SDM itu tidak berubah, menurut Busyro, kemungkinan perkembangan kasus itu tidak akan tuntas hingga satu tahun ke depan.

Pasalnya, tambah Busyro, ada 31 kasus yang melibatkan Nazaruddin yang tengah diselidiki KPK. Nilai proyek dalam seluruh kasus itu mencapai Rp 6,7 triliun.

"Dengan kondisi sekarang ini, ketika penyidik harus keluar daerah atau jaksa harus menghadiri sidang Tipikor di daerah, maka penyelesaian rimba raya kasus yang berawal dari kasus Wisma Atlet mungkin satu tahun belum selesai kecuali jika ditambah SDM," ucap Busyro saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Komplek DPR, Senin (27/2/2012) malam.

Dikatakan Busyro, jika menambah SDM, ada problem keterbatasan ruang kerja. Lantaran kondisi Gedung KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan tidak memadai, kata Busyro, ruang kerja Kesekjenan dan beberapa biro seperti keuangan dan SDM terpaksa berbeda gedung. Mereka berkantor di daerah Kebon Sirih.

Minimnya jumlah penyidik yang hanya 95 orang dan jaksa 56 orang, tambah Busyro, mengakibatkan mereka harus bekerja hingga tengah malam setiap hari. Pasalnya, mereka harus menangani lebih dari satu kasus.

Untuk itu, Busyro berharap agar Komisi III mempertimbangkan menyetujui pembangunan gedung baru KPK. Sebelumnya, Kementerian Keuangan belum mengucurkan dana pembangunan Gedung KPK senilai Rp 61 miliar lantaran usulan itu diberi tanda bintang (belum disetujui) oleh DPR atas permintaan Komisi III.

"Kami sudah miliki tanah dan itu tanah negara di kawasan Kuningan. Sehingga tinggal membangun. Ketika dicabut kembali tanda bintangnya maka harapan dari Komisi III agar perkara-perkara itu bisa cepat selesai (bisa terealisasi) dan begitu selesai tidak ada lagi partai yang tersandera. Kami pun sama sekali tidak punya perasaan menyandera siapa pun juga. Itu juga kezaliman yang harus kami hindari," ucap Busyro.

"Inilah problem yang kemana lagi kalau tidak kami sampaikan ke Komisi III. Kalau tidak kami sampaikan, nanti dinilai tidak akui mitra Komisi III. Tapi kalau kami sampaikan, kami harapkan bintangnya bisa segera dihapus," pungkas Busyro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com