JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, mengakui kalau dirinya beserta sejumlah kader Partai Demokrat ikut terlibat dalam pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat di Kongres 2010. Salah satu politikus Partai Demokrat yang termasuk gencar mensponsori Anas, kata Nazaruddin, adalah Mirwan Amir, Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat.
Nazaruddin menyebut Mirwan menggelontorkan uang Rp 20 miliar dari kantong pribadinya untuk pemenangan Anas. "Mirwan menyiapkan sekitar Rp 20 miliar," kata Nazaruddin di Jakarta, Rabu (22/2/2012).
Uang sebesar itu, kata Nazaruddin, diambil Mirwan dari fee sejumlah proyek. "Dia (Mirwan), kan, Wakil Ketua Banggar, menyisihkan dari situ (fee proyek). Ini enggak ada hubungannya sama partai karena uang pribadi Pak Mirwan secara individu," kata Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Dalam sejumlah kesempatan, Nazaruddin mengungkapkan adanya uang Permai Grup (perusahaan milik Nazar) senilai Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS yang mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung itu.
Menurut Nazaruddin, uang tersebut untuk dibagikan kepada ketua-ketua dewan pimpinan cabang (DPC) agar mereka menyumbang suara ke Anas. "Itu untuk mengamankan 325 DPR. Ada yang satu DPC 10.000 dollar AS, ada yang 15.000 dollar AS," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Selain mengalir ke Anas, uang tersebut, lanjut Nazaruddin, ada juga yang dibagikan kepada pendukung calon lainnya, Andi Mallarangeng. Nazaruddin juga menyebutkan kalau anggota DPR, Angelina Sondakh, ikut dalam bagi-bagi uang di Kongres 2010 itu. Hal tersebut kemudian dibantah Angelina.
Selama ini Nazaruddin kerap menuding mantan rekan separtainya ikut menikmati uang kotor. Selain Mirwan, nama yang biasa disebut ikut mendapat fee terkait proyek adalah Anas. Nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu dikait-kaitkan Nazaruddin dalam sejumlah kasus, antara lain kasus wisma atlet, kasus pembangunan pusat olahraga Hambalang, Jawa Barat, dan terakhir kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.