JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan, kepolisian akan melakukan komunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Hal ini dilakukan terkait hasil investigasi lembaga tersebut yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam peristiwa pembubaran massa yang memblokade Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (24/12/2011).
Untuk sementara waktu, Timur akan menunggu hasil pemeriksaan internal Polri. Semua komandan yang bertugas dalam pembubaran massa di Pelabuhan Sape sedang dimintai pertanggungjawabannya oleh Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, kepolisian menggunakan senjata api tanpa memperhatikan prosedur tetap. Terkait hal ini, Timur mengatakan akan mendalami temuan Komnas HAM tersebut. "Nanti akan kita komunikasikan," kata Timur kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Komnas HAM memastikan telah terjadi pelanggaran HAM pada kasus Sape. Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengatakan, sejumlah pelanggaran HAM itu dilakukan aparat kepolisian saat membubarkan pengunjuk rasa di Pelabuhan Sape pada Sabtu (24/12/2011).
Hasil investigasi Komnas HAM menunjukkan adanya pelanggaran HAM dalam bentuk hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan derajat manusia, hak atas rasa aman, hak anak, hak atas kesehatan, dan hak milik. Ridha mengatakan, saat pembubaran massa itu, banyak warga sudah lari dan menyerah, tetapi tetap ditembaki aparat Brimob.
"Bahkan, salah satu korban kekerasan bernama Syahbudin (31), perutnya sempat dilindas dengan sepeda motor model trail tanpa alasan jelas oleh salah satu anggota polisi berpakaian lengkap dan membawa senjata. Pada saat dibawa ke ambulans, korban juga masih mendapatkan pemukulan dan tendangan sehingga mulutnya berdarah," ujar Ridha saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (3/1/2012).
Ridha mengungkapkan, tindakan represif aparat kepolisian yang juga terekam dalam video tersebut dapat dijadikan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM. Apalagi, tindakan aparat kepolisian itu juga diyakini telah menyalahi prosedur tetap (protap) sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa sebanyak tiga orang maupun puluhan korban luka-luka.
"Jadi, perlu juga kita sampaikan dan rekomendasikan kepada Kapolri agar memberikan pendidikan dan pelatihan secara berkala, termasuk di bidang HAM guna meningkatkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas," kata Ridha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.