Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Polri akan Memeriksa Andi Nurpati

Kompas.com - 28/10/2011, 14:34 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan, pihaknya akan memanggil kembali nama sejumlah orang yang disebutkan dalam sidang Masyhuri Hasan. Dari sejumlah nama tersebut termasuk di dalamnya adalah nama mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati.

Menurut pengakuan saksi, Haryo, supir Andi di persidangan, majikannya itu melakukan pertemuan dengan mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, pada 13 Agustus 2009 lalu dengan membawa setumpuk dokumen dari KPU yang tak diketahui isinya. Kesaksian ini, kata Sutarman, bisa menjadi pintu masuk penyidik memeriksa kembali nama-nama tersebut.

"Itu kita ulangi lagi pemeriksaanya. Kalau dia (saksi-saksi) mengatakan seperti itu, kita periksa lagi," kata Sutarman di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jumat (28/10/2011).

Namun, mengenai perkembangan penyidikan terkait otak dari pemalsuan dan penggelapan surat itu, Sutarman kembali mengatakan belum ada bukti hingga saat ini. Menurutnya, secara logika memang sudah diketahui sosok yang berkepentingan untuk pemalsuan surat itu. Tetapi, penyidik belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.

"Saya katakan, logika berpikir saya seperti ini, siapa yang menyuruh untuk membuat surat palsu, pastinya orang yang ingin menjadi anggota DPR kan. Yang membuat siapa, pasti orang MK kan. Yang menerima siapa, pasti orang KPU kan. Tokohnya sudah jelas, itu yang menyuruh siapa, yang ingin jadi di DPR. Nah, tetapi sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu," ucapnya.

"Kalau buktinya belum ada, belum cukup untuk menyeret seseorang masuk tahanan kita. Jangan paksa saya menyeret mereka," sambung Sutarman.

Sutarman mengatakan, pihaknya akan terus mengawasi jalannya persidangan terdakwa pertama dalam kasus surat palsu MK, Masyhuri Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ia belum dapat memastikan waktu pemanggilan Andi Nurpati dan nama-nama lain yang diungkapkan para saksi selama di persidangan.

"Di persidangan kita akan monitor pengakuan-pengakuan itu. Nah, pengakuan yang ada itu akan kita berita acarakan kembali," tuturnya.

Sebelumnya, saksi dari KPU Muhammad Sugiatoro, yang merupakan bawahan Andi Nurpati dan mengakui dalam sidang bahwa Andi menyuruhnya mengirimkan surat ke MK, kepada Masyhuri Hasan mempertanyakan putusan MK nomor 084 tentang perolehan suara Dewi Yasin Limpo. Padahal, secara prosedur resmi, surat dari KPU untuk lembaga konstitusi itu harusnya dikirim dengan kurir atau faksimili oleh bagian Tata Usaha dan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, bukan kepada juru panggil MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com