JAKARTA, KOMPAS.com - M Nazaruddin (33), tersangka kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dipastikan akan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (13/8/2011). KPK selaku institusi yang berwenang menentukan tempat penahanan Nazaruddin memilih Rutan Mako Brimob dengan alasan keamanan.
"Mengenai sekuriti (keamanan), ditempatkan di Rutan Mako Brimob, KPK kan enggak punya tahanan," kata Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rutan Mako Brimob pernah menampung Gayus H Tambunan, tervonis kasus mafia hukum. Selama dalam masa penahanan, Gayus dapat keluar masuk rutan milik Polri itu. Gayus diduga menyuap petugas rutan untuk dapat bepergian ke luar.
Selain itu, menurut Gayus, tahanan lain seperti besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kerap melakukan hal yang sama. Saat ditanya soal pengawasan Nazaruddin selama di Mako Brimob, Johan mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Polri selaku pengelola rutan dalam melakukan pengawasan.
"Karena kami titipkan, pengawasan ada di Mabes Polri, koordinasi dengan KPK. Kami kan menitipkan tahanan bukan di Polri saja, di Cipinang, juga," tuturnya.
Terkait kemungkinan adanya pengawasan khusus terhadap Nazaruddin, Johan belum dapat memastikannya. "Saya belum tahu," katanya.
Johan mengatakan, KPK terpaksa menitipkan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob karena KPK tidak memiliki tempat penahanan sendiri. "Selama ini KPK tidak punya rutan sendiri. Kami minta (penjara sendiri), ditolak," ujarnya.
Nazaruddin yang tertangkap di Cartagena, Kolombia, diterbangkan dari Bandara Eldorado, Bogota, Kolombia, Kamis pukul 17.00 waktu setempat atau Jumat (12/8/2011) pagi WIB. Diperikirakan, anggota DPR itu akan tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta sekitar pukul 19.30.
Selanjutnya, Nazaruddin akan dibawa ke Rutan Mako Brimob untuk menjalani sejumlah pemeriksaan sebelum digelandang ke gedung KPK. Adapun penyerahan Nazaruddin dari tim gabungan ke KPK akan berlangsung di gedung KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.