Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arsyad Siap Dikonfrontasi dengan Mahfud

Kompas.com - 01/07/2011, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Arsyad Sanusi, menyatakan siap dikonfrontasi dengan berbagai pihak dalam penyidikan kasus pembuatan surat palsu MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I. Arsyad dan putrinya, Neshawati, diperiksa terkait kasus tersebut. Pemeriksaan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu hingga kini masih berlangsung di Gedung Bareskrim Polri.

"Siapa saja yang berkaitan, saya siap. Jangankan sama Masyhuri (Masyuri Hasan, mantan Staf MK), sama Mahfud (Mahfud MD, Ketua MK) dan Akil (Akil Mochtar, Sekjen MK) saya juga siap," ujar Arsyad kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/7/2011).

Arsyad menambahkan, dalam pemeriksaan bersama putrinya itu, dia ditanyai seputar keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Jadi pertanyaannya seputar surat palsu bagaimana hubungannya dengan Masyuri Hasan, bagaimana hubungannya dengan Zainal Arifin, bagaimana hubungannya dengan Profesor Abdul Mukti Fajar," katanya.

Namun, ketika ditanya detail materi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan yang sudah diajukan kepadanya, Arsyad enggan mengomentari lebih lanjut. "Nanti saja dijelaskannya," katanya singkat.

Seperti diberitakan, setelah mendengarkan kesaksian Arsyad dalam sidang Panja Mafia Pemilu, pada Rabu (28/6/2011), Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap mengatakan, pihaknya juga berniat untuk mengonfrontasi Arsyad dengan Mahfud MD. Pasalnya, keterangan Arsyad saat itu sangat berbeda dengan penjelasan yang disampaikan oleh tim investigasi MK. Arsyad dengan tegas membantah keras dirinya terlibat dalam pemalsuan surat tersebut dengan menyebut semua tuduhan terhadap dirinya adalah manipulatif dan tak obyektif.

Mabes Polri hingga kini telah menetapkan mantan staf MK, Masyuri Hasan, sebagai tersangka kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterima kemarin lusa dari penyidik. Dalam SPDP itu, menurut dia, Hasan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

    Nasional
    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

    Nasional
    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

    Nasional
    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

    Nasional
    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

    Nasional
    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Nasional
     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    Nasional
    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com