Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FIPP: Bebaskan Segera Erwin Arnada

Kompas.com - 23/10/2010, 11:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Kebebasan Pers Internasional menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas terus berlangsungnya pengekangan terhadap jurnalis di Indonesia. Utamanya, pernyataan itu disampaikan menanggapi dijatuhinya hukuman bagi mantan Pemimpin Redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (23/10/2010), Komite itu menyebutkan, Playboy Indonesia bahkan sudah dipersoalkan sejak 2007 ketika majalah itu belum terbit.

Menurut mereka, Kejaksaan Agung Indonesia telah meremehkan fakta bahwa majalah itu bukanlah majalah yang bisa dikategorikan porno atau tak senonoh. "Kami tahu tidak ada foto telanjang dalam majalah itu," tulis Helen Bland, Secretary Interntional Freedom Periodical Pers (FIPP), yang merupakan anggota Komite Kebebasan Pers Internasional.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan yang menguatkan putusan pengadilan banding dan menghukum Erwin Arnada dua tahun penjara. Erwin pun menyerahkan diri dan kini mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Dikatakan Helen, putusan itu sangat sulit dilepaskan dari adanya tekanan politik mengingat Erwin selama proses hukum selalu bersikap kooperatif sehingga mestinya tidak perlu ditahan.

"Kami memahami bahwa masyarakat Indonesia mempunyai norma kesopanan sendiri, tetapi hal itu harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab berkait pada standar internasional kebebasan pers dan kebebasan berpendapat," kata Helen. Sebab, lanjutnya, Indonesia telah menandatangani Deklarasi Universal tentang Hak Asasi manusia.         Indonesia juga sudah punya Undang-Undang Pers yang mengatur penyelesaian mengenai pemberitaan sehingga tidak perlu berujung pada pemenjaraan jurnalis.

Karena itu, FIPP mendesak Mahkamah Agung Indonesia dalam menangani permohonan peninjauan kembali oleh kuasa hukum Erwin Arnada lebih mempertimbangkan UU Pers dibandingkan hukum pidana. "Harus disadari bahwa pemenjaraan wartawan bukan hanya mencederai standar kebebasan pers internasional, tetapi juga akan berdampak pada merosotnya kebebasan pers di Indonesia," katanya.

FIPP bahkan juga mendesak agar Kejaksaan Agung segera membebaskan Erwin Arnada, mengingat tidak ada kepentingan hukum apa pun memenjarakannya sambil menunggu putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com