Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KBRI Klaim Selamatkan 19 WNI sejak 2007

Kompas.com - 25/08/2010, 06:22 WIB

MALAYSIA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengklaim berhasil meloloskan 19 warga Indonesia dari hukuman mati di Malaysia selama tiga tahun terakhir.

"Selama kurun waktu 2007-2010, KBRI Kuala Lumpur telah berhasil mengupayakan pembebasan 19 orang dari hukuman mati," demikian pernyataan KBRI di Kuala Lumpur yang dimuat di laman Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/8/2010).

Sebanyak 13 orang terlibat kasus narkoba dan 6 lainnya terlibat kasus pembunuhan. Langkah-langkah yang dilakukan KBRI Kuala Lumpur berupa advokasi dan diplomasi. Langkah advokasi dilakukan selama WNI menjalani proses hukum, dengan memberikan bantuan kekonsuleran.

"Contohnya, memberikan pendampingan dan pengacara apabila dibutuhkan serta memberikan hal-hal yang dibutuhkan WNI seperti akses komunikasi dengan keluarga," ungkap KBRI.

Langkah diplomasi dilakukan apabila kasus WNI tersebut telah sampai pada putusan terakhir atau final di Mahkamah Persekutuan. Langkah diplomasi dilakukan dengan mengeluarkan surat yang mendukung permohonan grasi atau pengampunan WNI tersebut kepada Yang Dipertuan Agong.

Saat ini, KBRI melakukan langkah diplomasi untuk menyelamatkan dua WNI yang sudah berada pada tahap akhir vonis mati. Mereka adalah Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob.

Kedua WNI tersebut dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Persekutuan pada 27 Juli 2010. "KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah mengupayakan untuk mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agong untuk Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob," demikian pernyataan KBRI.

Selain itu, juga ada satu lagi warga yang telah diberi putusan terakhir di Mahkamah Persekutuan, yaitu Parlan bin Dadeh.   Kendati terus berupaya membantu WNI yang mengalami masalah, KBRI menyatakan bahwa mereka tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.

Berdasarkan informasi dari Komisioner Jenderal Penjara Malaysia, per 12 Agustus 2010, jumlah WNI yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di penjara-penjara Malaysia berjumlah 6,845 orang.

Dari jumlah tersebut, 4,804 orang di antaranya adalah narapidana yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian Malaysia dan 658 orang lainnya dituduh melanggar Akta Dadah Berbahaya.

WNI yang terancam hukuman mati saat ini sebanyak 177 orang, 142 orang di antaranya terlibat kasus narkoba dan sisanya sebanyak 35 terlibat kasus pembunuhan.

Dari 177 orang yang terancam hukuman mati tersebut, sebanyak 70 telah divonis hukuman mati (63 kasus narkoba, 6 kasus pembunuhan, 1 kasus senjata api).

Sebanyak 67 di antara 70 orang tersebut kini dalam proses banding di Mahkamah Rayuan/Tinggi. Sisanya sebanyak 3 orang Aceh, yaitu Bustaman bin Bukhari; Tarmizi bin Yacob, dan Parlan bin Dadeh, telah diberikan putusan terakhir/final di Mahkamah Persekutuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

    Nasional
    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

    Nasional
    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

    Nasional
    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

    Nasional
    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

    Nasional
    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com