JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, pemerintah tidak harus menerima rekomendasi DPR soal tidak lanjut kasus Bank Century.
"Namanya rekomendasi, apakah harus diterima? Rekomendasi itu bisa diterima dan bisa juga tidak, sehingga tidak perlu diawasi," kata Marzuki Ali di Gedung MPR/DPR Jakarta, Jumat (5/3/2010).
Hal itu dikatakan Marzuki menjawab pertanyaan soal tindak lanjut DPR dalam pembentukan tim khusus yang mengawasi dugaan pelanggaran hukum pada Bank Century.
Dikatakannya, rekomendasi itu bukan keputusan yang mengikat sehingga tidak perlu dilakukan pengawasan. Tindak lanjut dari rekomendasi itu, kata Marzuki, tergantung dari sikap lembaga hukum untuk menindaklanjutinya atau tidak, itu sudah di luar domain DPR.
Ketika ditanya, berarti kerja Panitia Angket Kasus Bank Century selama ini sia-sia? Menurut Marzuki, kerja Panitia Angket tidak sia-sia, tapi menunjukkan DPR sudah bekerja dan memberikan sikap politik.
"Kalau tidak ada Panitia Angket nanti ada tuduhan dari publik DPR bahwa tidak bekerja," katanya.
Sebelumnya, DPR memutuskan memilih opsi C pada rapat paripurna kesimpulan dan rekomendasi Panitia Angket Kasus Bank Century, Rabu (3/3/2010) malam.
Dalam keputusan tersebut menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century dan merekomendasikan kepada lembaga hukum untuk menindaklanjutinya, yakni pada penanggung jawab lembaga terkait.
Dalam keputusan tersebut juga merekomendasikan pembentukan tim khusus DPR yang bertugas mengawasi pelaksanaan rekomendasi. Menurut Marzuki, soal pembentukan tim pengawas rekomendasi Panitia Angket akan melihat bagaimana perkembangan ke depan.
"Kita lihat saja bagaimana pandangan dari anggota. Apakah diserahkan pada mekanisme umum, yakni pada Komisi III yang membidangi hukum atau dibentuk lembaga adhoc dan memilih anggotanya dari anggota DPR, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya," kata Marzuki.
Namun, secara pribadi dia menegaskan, rekomendasi bukan keputusan yang mengikat sehingga bisa diterima atau tidak oleh pemerintah dan tidak perlu diawasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.