Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Adanya Anggaran Ganda

Kompas.com - 02/03/2009, 04:13 WIB
BANDUNG, MINGGU - Pemerintah pusat dan daerah harus waspada dalam mengalokasikan anggaran untuk bantuan penyelenggaraan pemilu, meski sudah ada payung hukumnya. Jangan sampai anggaran yang dialokasikan setelah payung hukum ini terbit malah bertumpang-tindih dengan anggaran yang sudah ada.

Payung hukum bantuan itu, adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu 2009.

"Anggaran ganda adalah kejahatan keuangan negara dan harus ditindak tegas. Karena itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berhati-hati. Dukungan APBD untuk kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh-boleh saja, meski konsolidasi anggaran akan menjadi rumit," kata Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo, Sabtu (28/2).

Perpres 4/2009 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diumumkan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Jumat lalu di Jakarta.

Dalam Perpres itu disebutkan pemerintah dan pemerintah daerah membentuk tim koordinasi untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu. Tugas tim ini adalah sosialisasi peraturan terkait Pemilu, membantu distribusi logistik Pemilu, monitoring penyelenggaraan Pemilu, dan kegiatan lain yang diperlukan.

Anggaran untuk kegiatan tim koordinasi ini diambil dari APBN atau ABPD sesuai tingkatan institusi itu. Mendagri juga mengingatkan supaya tidak ada alokasi anggaran ganda dalam kegiatan yang dibiayai APBD.

Di Bandung, Jawa Barat, Sabtu, Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pemilu Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri Bahrum Alamsyah Siregar menjelaskan, kalau pembahasan APBD sudah selesai, pemerintah daerah bisa mengadakan rapat koordinasi untuk mengeluarkan dana taktis.

Soal apa saja indikator KPU memerlukan bantuan dalam menyelenggarakan Pemilu, hal itu tidak disebutkan tegas dalam Perpres 4/2009. Di lini mana saja bantuan akan diberikan, pemerintah juga baru memprediksi pada masalah sosialisasi dan distribusi logistik di daerah sulit dijangkau, seperti di Papua, Papua Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Pulau Natuna, dan Aceh Barat.

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang menambahkan, kebutuhan yang masih harus dibantu oleh tim koordinasi memang belum ditentukan secara rigid. Hal itu akan ditetapkan bersama KPU dan tim koordinasi. (ina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com