Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizal Ramli Diperkirakan Dijerat Pasal Karet

Kompas.com - 09/01/2009, 15:03 WIB

JAKARTA, JUMAT — Juru bicara Komite Bangkit Indonesia (KBI), Adhie M Massardi, menilai, penetapan Ketua Umum KBI Rizal Ramli sebagai tersangka aksi demonstrasi anarkis menentang kenaikan harga BBM selama kurun waktu Mei-Juni 2008 adalah skenario pemerintahan incumbent untuk menjegalnya bertarung di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.

"Dr Rizal Ramli tampaknya akan dijerat Pasal 160 dan 161 KUHP yang merupakan pasal karet, dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun," ujar Adhie pada jumpa pers, Jumat (9/1) di Rumah Perubahan, Jakarta.

Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Rizal Ramli didampingi tim pengacaranya. Pasal 160 dan 161 mengatakan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

Jika nanti mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid itu dinilai terbukti bersalah, kata Adhie, hal ini secara otomatis menggugurkan langkah Rizal menuju RI 1.

Pasalnya, UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyebutkan bahwa syarat menjadi capres dan cawapres adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

"Hal ini hanya akal-akalan pemerintah untuk mempertahankan kekuasaan, dan upaya menyingkirkan rival politiknya dengan cara-cara yang melanggar etika politik," tegas Adhie.

Sejak memproklamirkan diri sebagai calon presiden, Rizal kerap mengkritisi kebijakan tim ekonomi pemerintahan SBY yang dinilai gagal mengatasi pengaruh krisis keuangan global yang merebak sejak tahun 2008 lalu.

Salah satu kebijakan yang pernah disorotinya adalah kebijakan membebaskan ekspor rotan mentah ke luar negeri yang turut melemahkan industri mebel domestik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com