Terhalang Putusan MK, Gafatar Tidak Bisa Dijadikan Ormas Terlarang
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 13/01/2016, 10:22 WIB
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI Soedarmo menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya membubarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau menetapkannya sebagai organisasi yang terlarang.