Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terhalang Putusan MK, Gafatar Tidak Bisa Dijadikan Ormas Terlarang

Kompas.com - 13/01/2016, 10:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI Soedarmo menyatakan, pemerintah tak bisa seenaknya membubarkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau menetapkannya sebagai organisasi yang terlarang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki putusan yang menyatakan hal tersebut. Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 82/PUU-XI/2013.

"Kami sangat dibatasi oleh putusan MK itu. Ini yang menjadi masalah. Pemerintah tidak bisa lagi menetapkan suatu organisasi itu terlarang atau melarang aktivitas organisasi tersebut selama dia tidak mengganggu keamanan atau melanggar hukum," ujar Soedarmo kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Berikut kutipan isi putusan MK yang dimaksud Soedarmo:

"Menurut Mahkamah, yang menjadi prinsip pokok bagi Ormas yang tidak berbadan hukum, dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab untuk itu dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika suatu Ormas yang tidak berbadan hukum, telah mendaftarkan diri haruslah diakui keberadaannya sebagai Ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. 

Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum."

Padahal, menurut Soedarmo, seharusnya pemerintah bisa saja tetap melarang aktivitas organisasi tersebut atas prinsip menjaga stabilitas keamanan di masyarakat. (Baca: BNPT Sudah Lama Pantau Gafatar)

Pasalnya, ideologi Gafatar sudah dinilai menyimpang jauh dari Islam yang dianut di Indonesia sehingga berpotensi menimbulkan gesekan sosial yang berujung pada tindak kekerasan.

"Oleh sebab itu, masih kami pantau terus itu organisasi. Di samping itu, kami juga terus kaji bagaimana baiknya," ujar dia.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan bahwa Gafatar tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai organisasi yang resmi. Organisasi ini diduga terkait dengan hilangnya sejumlah orang. (Baca: Inilah Pengakuan Seorang Pengusaha Mantan Donatur Gafatar)

"Kami sudah memantau dengan baik lewat Dirjen Politik kami bahwa di tingkat nasional, Gafatar itu tidak terdaftar," kata Tjahjo seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2016).

Tjahjo mengatakan, belum pernah ada upaya dari siapa pun untuk mendaftarkan Gafatar sebagai organisasi resmi melalui Kemendagri. (Baca: Mendagri: Gafatar Tidak Terdaftar)

Kemendagri terus berkoordinasi dengan kepolisian daerah serta dinas kesatuan bangsa dan politik di seluruh Indonesia, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memantau keberadaan organisasi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Bawa Air Zamzam Dalam Koper ke Indonesia, Jemaah Haji Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Survei Litbang "Kompas": Citra KPU-Bawaslu Menguat Seusai Pemilu 2024

Nasional
Survei Litbang “Kompas': Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Survei Litbang “Kompas": Citra Positif Lembaga Negara Meningkat, Modal Bagi Prabowo-Gibran

Nasional
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com