Saksi Ahli KPK: Bukti Diungkap di Pengadilan, Bukan di Praperadilan
Ihsanuddin
Kompas.com - 13/02/2015, 19:45 WIB
Mantan Jaksa Agung Fungsional, Adnan Pasliaja, menilai, bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak bisa diungkapkan dalam sidang praperadilan.