Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pemda Disahkan, Kepala Daerah Boleh Rangkap Jabatan di Partai

Kompas.com - 26/09/2014, 18:16 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com- Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (26/9/2014) siang mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah. Di dalam RUU Pemda itu, terdapat satu pasal terkait rangkap jabatan kepala daerah yang menjadi ketua partai politik yang akhirnya dibatalkan.

Pembatalan itu dilakukan setelah dua fraksi melakukan interupsi dan memprotes aturan yang ada dalam pasal 76 ayat i itu.

Anggota Fraksi PKB Abdul Kadir Karding menilai aturan itu sangat diskriminatif terhadap keberadaan partai politik. Saat ini, sebut dia, adalah rezim partai.

"Kita harus memberdayakan partai, memperkuat partai. Harus tidak ada conflict of interest, tapi ini terlalu berat, seakan-akan partai itu terlalu hina," ujar Karding.

Oleh karena itu, dia meminta agar aturan itu tidak perlu dimasukkan ke dalam undang-undang. Menurut Karding, sebaiknya partai politik yang diberi keleluasan untuk menyeleksi kader terbaiknya. "Aturan seharusnya tidak mematikan partai," ucap dia.

Interupsi lainnya juga dilakukan, anggota Fraksi PDI-P, Arif Wibowo. Menurut Arif larangan itu justru menghalangi kader baik masuk dalam pemerintahan.

"Kita harus beri kesempatan kepada siapa pun juga termasuk pengurus partai memimpin pemerintahan," ungkap dia.

Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat pun meminta pandangan forum untuk mencabut aturan itu dalam RUU Pemda. Akhirnya, usulan itu disepakati secara mufakat oleh fraksi lain.

"Disetujui dengan pencabutan pasal larangan kepala daerah rangkap jabatan ketua partai," kata Priyo membacakan hasil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

Nasional
Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

Nasional
Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

Nasional
Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com