JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu, Miryam S Haryani, sempat bertemu dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/7/2017). Keduanya bertemu saat sama-sama menjalani pemeriksaan.
"Tadi cuma bertemu pas ke toilet. Cuma minal aidin wal faidzin, cipika-cipika, sudah itu saja," ujar Miryam saat baru selesai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Menurut Miryam, saat bertemu Agun, ia hanya menyampaikan ucapan selamat Idul Fitri. Tidak ada pembicaraan soal Pansus Hak Angket yang sedang digulirkan DPR terhadap KPK.
(Baca: Ke Mabes Polri, Pansus Angket KPK Akan Bahas soal Pemanggilan Miryam)
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Agun.
"Pada saat saya mau pulang tadi sempat bertemu. Hanya menyampaikan mohon maaf lahir batin," kata Agun.
(Baca: Jaksa KPK Abaikan Pencabutan BAP Miryam dalam Persidangan Kasus E-KTP)
Hari ini, Agun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Agun bersaksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sementara itu, Miryam hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. Miryam diperiksa untuk tersangka anggota DPR, Markus Nari.