JAKARTA, KOMPAS.com -Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) juga menjadwalkan kunjungan ke Mabes Polri.
Selain Mabes Polri, Pansus Angket juga akan bertandang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rencananya, Pansus Angket KPK akan mendatangi Mabes Polri pada Rabu (12/7/2017) mendatang.
Wakil Ketua Pansus Angket, Risa Mariska, mengatakan, Pansus akan membahas kelanjutan mekanisme pemanggilan tersangka pemberi keterangan palsu kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
Hingga kini belum ada pembahasan lebih lanjut antara DPR dan Polri setelah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengutus Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin untuk membahas polemik pemanggilan Miryam ke Pansus Angket KPK.
Baca: Pansus Hak Angket KPK Akan Temui Terpidana Korupsi di Lapas
"Beberapa waktu lalu kan Pak Kapolri meyatakan mengutus Wakapolri, kami kunjungan ke sana juga berkaitan dengan hal itu. Jadi kami merespons untuk kerja sama yang baik lah. Kan sebagai mitra kerja kami juga di Komisi III," papar Risa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7/2017).
"Sebelumnya belum ketemu membahas itu. Ketemu aja baru kali ini nanti," lanjut anggota Pansus Angket KPK, Muhammad Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, kedatangan Pansus ke Mabes Polri juga akan menyelidiki personel bantuan yang diberikan kepada KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Terhadap kegiatan operasional dan lainnya akan perlu kita ketahui dari pihak kepolisian. Karena penyidikan dan penyelidikan itu banyak personel kepolisian yang diperbantukan sebagai pegawai di KPK," kata politisi Golkar itu.
Baca: Ketua Komisi III Harap Hubungan DPR dan KPK-Polri Tak Terganggu Angket
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menilai ada kerancuan dalam Undang-Undang MD3 terkait tugas polisi membantu menghadirkan paksa pihak yang tidak datang setelah diundang Pansus Angket.
Hal itu terkait dengan upaya menghadirkan Miryam yang saat ini menjadi tahanan KPK.
Menurut Tito, polisi hanya bisa menghadirkan paksa seseorang untuk proses hukum, sementara Pansus merupakan proses politik.
Selanjutnya, Tito mengutus Wakapolri Komisaris Jenderal (Pol) Syafruddin untuk membahas hal tersebut dengan Pansus Angket KPK.