Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perkuat Bukti untuk Tersangka Baru Kasus E-KTP

Kompas.com - 10/07/2017, 18:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menganalisis hasil persidangan dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dari hasil analisis tersebut, KPK memutuskan untuk melakukan pengembangan perkara sekaligus menetapkan tersangka baru.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah dilakukan analisis dan menyimak seluruh bukti-bukti yang dimunculkan di persidangan, maka dapat disimpulkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti dan ada indikasi perbuatan oleh pihak lain.

"Itu harus ditindaklanjuti lebih lanjut, pengembangan dari penuntutan," ujar Febri saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

Baca: Soal Kemungkinan Tersangka Baru E-KTP, Ketua KPK Bilang "Tunggu Gegap Gempitanya"

Dalam surat tuntutan, jaksa KPK meyakini bahwa puluhan anggota DPR menerima uang proyek e-KTP.

Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR meminta para terdakwa yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.

Mengenai pengumuman tersangka baru, menurut Febri, saat ini penyidik masih melengkapi minimal dua alat bukti.

Sesuai prosedur, peningkatan status penanganan ke tingkat penyidikan akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

"Untuk Sprindik atau peningkatan status seseorang, tentu saja itu baru bisa kami umumkan secara resmi ketika misalnya kecukupan bukti permulaan telah didapatkan," kata Febri.

Kompas TV Ketua KPK Sebut Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com