Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Terdakwa Sakit, Sidang Kasus E-KTP Ditunda

Kompas.com - 10/07/2017, 14:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Sidang yang sedianya untuk mendengar pembelaan para terdakwa itu ditunda, karena salah satu terdakwa sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto, salah satu terdakwa yakni Irman, sudah sakit sejak Kamis (6/7/2017). Menurut dokter, Irman mengalami masalah lambung sehingga membutuhkan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

"Sampai saat ini terdakwa I masih dirawat di RSPAD. Baru siang ini dokter akan memberikan keterangan," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/7/2017).

(Baca: Satu Terdakwa Kasus E-KTP Dirawat di RSPAD)

Menurut Wawan, karena berkas dakwaan antara Irman dan Sugiharto digabung, maka persidangan terhadap keduanya tidak dapat dipisah. Jaksa KPK mengusulkan agar persidangan dapat ditunda hingga Kamis (13/7/2017).

Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo mengatakan, sampai jam 09.00 pagi, Irman sebenarnya berusaha untuk menahan sakit dan tetap menjalani persidangan. Namun, perih di lambung yang dirasakan Irman belum juga hilang meski telah mengkonsumsi obat.

Setelah mempertimbangkan waktu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar akhirnya menunda sidang hingga Rabu (12/7/2017). Hakim meminta agar jaksa melampirkan keterangan mengenai izin pembantaran Irman dari tahanan.

"Pak Sugiharto agar tetap menjaga kesehatan. Kami doakan agar Pak Irman cepat sembuh dan dapat melanjutkan persidangan," ujar hakim Jhon.

(Baca: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Setya Novanto pada Kasus E-KTP)

Sedianya, Irman dan terdakwa lainnya, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto, akan menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7  tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

(Baca: Soal Kemungkinan Tersangka Baru E-KTP, Ketua KPK Bilang "Tunggu Gegap Gempitanya")

Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Kompas TV Irman dan Sugiharto Bacakan Pleidoi Kasus KTP Elektronik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com