Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Penasihat KPK Diingatkan Larangan Gunakan Fasilitas Kantor

Kompas.com - 06/07/2017, 12:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo tidak hanya memberikan pesan kepada penasihat KPK yang dilantik yaitu Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno. Agus juga memberikan pesan kepada para pendamping yang turut hadir dalam prosesi pelantikan tersebut.

"Kebetulan ibu-ibu ada di sini. Nanti kalau misalkan ibu-ibu ikut suaminya perjalanan dinas, nanti bapak harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kecil. Karena tidak boleh satu kamar dengan bapak, harus kamarnya nyewa sendiri," kata Agus dalam sambutan pelantikan pada hari ini Kamis (6/7/2017).

"Jadi, sama sekali tidak boleh menggunakan fasilitas yang disediakan kantor untuk pribadi," tegas Agus.

Dia mengatakan hal itulah yang menjadi salah satu perbedaan yang mungkin bakal dirasakan para tim penasihat ketika masuk menjadi bagian dari KPK. Namun, Agus yakin penyesuaian tersebut tidak akan lama, asalkan ada komitmen untuk mematuhi peraturan KPK.

(Baca: "Calon Penasihat KPK Bukan Pajangan" )

"Mungkin begitu bapak-bapak masuk akan merasakan berbeda dari yang dijalani di tempat lama. Saya juga merasakan itu saat saya pindah dari birokrat menjadi komisioner KPK. Memang betul-betul kita dituntut bisa membedakan uang pribadi dan uang kantor," ucap Agus.

Agus berharap dengan tambahan tenaga yang ada di KPK, kerja-kerja KPK dalam penuntasan kasus dugaan korupsi menjadi lebih cepat selesai. Sehingga dampaknya pun bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Pada hari ini dilangsungkan pelantikan tiga penasihat KPK, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno.

Dalam upacara pelantikan, ketiga penasihat yang dilantik membacakan pakta integritas yang isinya antara lain pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.

(Baca: Tiga Penasihat KPK Dilantik)

Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam mengjalankan tugas.

Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.

"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," kata ketiga penasihat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Sekjen OECD Akan Temui Prabowo

Nasional
PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

PKS Pecat Caleg di Aceh yang Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Nasional
Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Achsanul Qosasi Minta Maaf karena Terima Uang 40 M dari Proyek BTS

Nasional
4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

4 Poin Penting PP Tapera: Syarat Kepesertaan hingga Besaran Iurannya

Nasional
DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

DPR Setujui Revisi 4 Undang-Undang sebagai Usul Inisiatif

Nasional
Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Menyoal Putusan Sela Gazalba Saleh, Kewenangan Penuntutan di UU KPK dan KUHAP

Nasional
Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Achsanul Qosasi Akui Terima Uang dari Proyek BTS: Saya Khilaf

Nasional
Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Warga Kampung Susun Bayam Keluhkan Kondisi Huntara: Banyak Lubang, Tak Ada Listrik

Nasional
Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Dikonfrontasi Jaksa, Istri SYL Tetap Bantah Punya Tas Dior dari Duit Kementan

Nasional
Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Bos Maktour Travel Mengaku Hanya Diminta Kementan Reservasi Perjalanan SYL ke Saudi, Mayoritas Kelas Bisnis

Nasional
Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Jadi Tenaga Ahli Kementan, Cucu SYL Beralasan Diminta Kakek Magang

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Wakil Ketua MK: Sistem Noken Rentan Dimanipulasi Elite

Nasional
Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Putusan Bebas Gazalba Saleh Dikhawatirkan Bikin Penuntutan KPK Mandek

Nasional
Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Polemik Putusan Sela Gazalba, KPK Didorong Koordinasi dengan Jaksa Agung

Nasional
Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Jadi Ahli Sengketa Pileg, Eks Hakim MK: Mayoritas Hasil Pemilu di Papua Harus Batal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com