Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi soal Konsultasi KPU Dikhawatirkan seperti Teman Ahok

Kompas.com - 05/07/2017, 22:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Titi, MK harus segera memberikan keputusan demi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai MK membuat KPU makin tersandera akibat kewajiban konsultasi mengikat kepada Pemerintah dan DPR dalam pembuatan Peraturan KPU," kata Titi saat dihubungi Rabu (5/7/2017).

Menurut Titi, saat ini adalah waktu yang cukup tepat bagi MK membacakan putusan. Terlebih, apabila putusan MK adalah menggugurkan ketentuan konsultasi itu. Sebab, putusan itu akan memperlancar pekerjaan KPU di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Nantinya, KPU dapat secara mandiri menyusun PKPU kemudian mempersiapkan berbagai tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sedianya sudah harus segera dimulai.

Titi khawatir uji materi yang diajukan KPU akan akan kehilangan konteks jika MK tak kunjung memberikan putusan.

Hal ini sebagaimana uji materi yang diajukan oleh "Teman Ahok" terkait terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.

Permohonan itu diajukan Teman Ahok sebelum pelaksanaan pilkada serentak, namun MK membacakan putusan setelah Pilkada DKI Jakarta selesai dilaksanakan.

"Jangan sampai seperti putusan perkara syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan Teman Ahok. Putusan dibacakan sudah kehilangan konteksnya," kata Titi.

(Baca juga: Kapan MK Putuskan Uji Materi soal Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah?)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono sebelumnya mengatakan bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sudah memasuki tahap akhir.

Sembilan hakim konstitusi sudah membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Terkait itu, Titi pun mempertanyakan alasan MK lantaran hingga saat ini putusan belum juga dibacakan.

"Tidak ada alasan untuk MK menunda-nunda pembacaan putusan, apalagi kalau sudah dilakukan rapat permusyawaratan hakim," kata Titi.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com