JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan segera memutus uji materi Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Pasal itu memuat aturan kewajiban rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR serta pemerintah dalam rangka menetapkan Peraturan KPU (PKPU).
Menanggapi hal itu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, uji materi tersebut masih berlangsung di MK.
Ia tak bisa memberitahukan kapan tepatnya sidang putusan akan digelar.
"Itu masih dalam proses penyelesaian, Saya hanya bisa jawab begitu. Ditunggu saja," ujar Arief singkat saat dihubungi, Senin (22/5/2017).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sudah memasuki tahap akhir.
Keterangan dari pemohon dan termohon sudah disampaikan sebelumnya.
Saat ini, sembilan hakim konstitusi masih mengkaji semua hal terkait uji materi tersebut untuk selanjutnya hasil keputusan MK akan dibacakan dalam sidang putusan.
"Sudah selesai sidang, sedang dalam proses pembahasan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), di tengah-tengah banyaknya perkara yang harus segera diputus," kata Fajar.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberikan alasan kenapa MK sebaiknya segera memutus uji materi tersebut.
Hal itu untuk memudahkan kerja KPU mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2018.
Selain itu, saat ini DPR tengah membahas RUU Pemilu.
Sedianya, substansi norma yang ada dalam pasal tersebut akan dijadikan acuan dalam penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu nantinya.
Oleh karena itu, menurut Titi, akan lebih baik jika MK memberi segera memutus.
Hal ini penting karena akan menentukan proses penyelenggaraan setiap pemilihan ke depannya.
Titi juga berharap, dalam putusannya, MK menerima permohonan yang diajukan KPU, yakni hasil konsultasi tidak mengikat.
"Demi kepastian hukum dan kemandirian KPU, MK harus segera memutus," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.