Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan

Kompas.com - 16/06/2017, 14:33 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono, memandang bahwa upaya mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkesan dipaksakan.

Sebab, revisi KUHP masih menerapkan model kodifikasi terbuka. Artinya, ketentuan tindak pidana khusus seperti korupsi, kejahatan narkotika dan pelanggaran berat HAM diatur dalam undang-undang di luar KUHP.

"Kodifikasi terbuka ini artinya KUHP masih mengijinkan tindak pidana khusus yang spesifik diatur di luar KUHP. Nah kalau begitu kan enggak usah memaksa dulu. Kan bisa bertahap, ini seperti memaksa semua tindak pidana khusus harus masuk KUHP," ujar Supriyadi saat dihubungi, Jumat (16/6/2017).

Supriyadi pun menilai tidak ada urgensi untuk memasukkan ketentuan pidana dalam revisi KUHP. Justru, kata Supriyadi, hal itu akan berimplikasi pada banyak hal, seperti penghapusan beberapa pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

Sebab, tidak menutup kemungkinan pada rapat pembahasan terjadi perubahan materi atau substansi pasal dari kedua UU tersebut saat diakomodasi ke dalam KUHP.

"Yang pasti tindak pidana korupsi mau pindah kamar ke KUHP. Ini akan banyak implikasinya apalagi dalam kondisi seperti ini. Memang UU-nya (UU Tipikor dan UU KPK) masih ada, hanya saja pasal-pasal tindak pidananya bisa dihapuskan," kata Supriyadi.

(Baca juga: Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK)

Hal senada juga diungkapkan oleh ahli hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana. Ganjar menuturkan, dalam KUHP ada salah satu pasal yang mengatur soal waktu berlakunya undang-undang, sejak undang-undang tersebut diberlakukan, yakni dua tahun.

Ketika sudah berlaku di KUHP, maka undang-undang yang di luar KUHP tersebut mesti menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

Dikhawatirkan, jika tindak pidana korupsi dimasukan ke KUHP, maka setelah dua tahun UU Pemberantasan Korupsi dan UU KPK harus menyesuaikan dengan yang sudah berlaku di KUHP.

"Kalau menyesuaikan diri, artinya undang-undang korupsinya harus dirombak," ujar Ganjar.

"Nah, kekhawatirannya, ketika dirombak, Anda tahu sendiri DPR ini. Kan sekarang mereka mau coba ubah undang-undang korupsi, undang-undang KPK, dan lain-lain, sejauh ini belum berhasil. Nah, dia dari pangkalnya, dari KUHP," kata dia.

(Baca juga: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com