Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk

Kompas.com - 14/06/2017, 12:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.

Uji materi itu diajukan oleh sejumlah pihak, salah satunya "Teman Ahok".

"Teman Ahok" bersama Gerakan Nasional Calon Independen, Perkumpulan Kebangkitan Indonesia Baru, Tsamara Amany, dan Nong Darol Mahmada mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 41 Ayat 1, 2, 3 UU 10/2016.

Selain itu, pasal 48 Ayat 2, 7 dan 9 UU 10/2016.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam sidang putusan yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

Pada Pasal 41 Ayat 1 dan 2 UU 10/2016, Pemohon mempersoalkan Frasa "...dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan...".

Sementara pada Pasal 41 ayat 3, Pemohon mempersoalkan frasa "...dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan umum sebelumnya di Provinsi atau Kabupaten/Kota dimaksud".

Menurut Pemohon, frasa pada pasal-pasal itu dapat ditafsirkan bahwa calon gubernur/bupati/wali kota dan calon wakilnya hanya dapat mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan dengan dukungan dari penduduk yang pernah menjadi pemilih dalam pemilihan sebelumnya atau telah berusia 17 tahun pada pemilu sebelumnya.

Padahal, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih karena baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan.

Dengan kata lain, warga yang memiliki hak memberikan dukungan terhadap calon perseorangan adalah warga yang namanya atau dentitasnya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya, bukan warga yang telah memiliki hak pilih.

Menurut MK, jika mengacu pada putusan MK nomor 60/PUU-XIII 2015 jelas menegaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

Bukan pada nama-nama orang identitasnya termuat atau tercantum dalam DPT pada pemilihan sebelumnya.

"Menyatakan frasa "dan termuat" dalam pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," kata Arief.

"Menyatakan frasa 'dan tercantum' dalam pasal 41 Ayat 3 UU 10/2016...tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'tidak mengacu pada nama yang termuat/tercantum dalam DPT melainkan pada jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih," tambah Arief.

Terkait Pasal 48 Ayat 9 UU 10/2016, Pemohon menilai tidak diumumkannya nama-nama pendukung calon perseorangan mengesankan adanya hal yang disembunyikan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com