Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Tolak Revisi UU MD3 soal Pembentukan Pansus Angket

Kompas.com - 09/06/2017, 14:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai, revisi Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket tidak perlu dilakukan.

"Janganlah kita membuat aturan-aturan dengan kepentingan jangka pendek. Aturan-aturan itu harusnya dibuat untuk dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya, sedalam-dalamnya," kata Hidayat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Wakil Ketua MPR itu, menilai, rencana revisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip demokrasi karena dirombak setelah munculnya Pansus Angket KPK.

Bahkan, menurut Hidayat, Pasal 201 memiliki tafsir yang jelas yakni Pansus Angket gagal terbentuk jika ada fraksi yang tak mengirim perwakilan.

Adapun Pasal 201 berbunyi, "Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR".

"Itu kan teksnya begitu. Kenapa bukan itu yang dijadikan rujukan. Tapi ya sudahlah pasti di sana juga akan ada perdebatan yang panjang sementara angket ini kan umurnya hanya 60 hari. Ini bisa enggak selesai-selesai juga," lanjut Hidayat.

Baca: DPR Usulkan Revisi UU MD3 Terkait Pembentukan Pansus Angket

DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait pembentukan panitia khusus (pansus) angket, tepatnya Pasal 201.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengungkapkan, revisi Pasal 201 Undang-Undang MD3 rencananya akan disahkan bersamaan dengan revisi terkait penambahan kursi Pimpinan DPR, MPR, dan DPD.

"Ada usulan mengenai masalah angket. Pasal 201. Sesungguunya keputusan tertinggi di DPR kan paripurna. Kalau sudah keputusan paripurna sebaiknya partai atau fraksi mengirim wakilnya ke pansus," ujar Firman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Firman menambahkan, usulan tersebut datang dari semua fraksi dan sudah disepakati.

Ia menilai, aturan terkait pengiriman anggota fraksi ke pansus di Pasal 201 Undang-Undang MD3 tidak tegas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com