Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Nilai Pembatasan Definisi Makar Bakal Sulitkan Pemerintah

Kompas.com - 24/05/2017, 08:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menilai bahwa kata makar dalam KUHP tidak perlu diartikan lebih spesifik.

Hal ini disampaikan Asep menanggapi uji materi terkait definisi makar yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR meminta agar definisi makar dipersempit atau limitatif. Sebab, makna makar yang sangat luas dalam KUHP kerap digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang.

(Baca: Saksi Ahli Nilai Perbedaan Haluan Politik Tak Bisa Dianggap Makar)

Asep menilai, Pasal 107 KUHP sudah cukup menjelaskan apa yang dimaksud dengan makar.

"Yakni tindakan yang mengarah pada pengulingan, disintegrasi, pengancaman pembunuhan, tipu daya dalam siasat kejahatan ke negara, pemerintah dan masyarakat. Sebetulnya ini sudah jelas," ujar Asep saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).

Menurut Asep, mempersempit makna makar dengan membatasi pada suatu tindakan tertentu justru akan menyulitkan pemerintah dalam mengambil tindakan.

Misalnya, jika ada seseorang yang melakukan suatu tindakan yang termasuk dalam kategori mengancam.

(Baca: Ahli: Definisi Makar Jangan Ditafsirkan Sesuai Selera Rezim)

Namun lantaran tindakan yang dilakukannya itu di luar definisi makar yang spesifik, lantas bagaimana pemerintah menjerat orang tersebut dengan pasal makar.

Dengan kata lain, akan banyak tindakan yang termasuk dalam kategori makar akan lolos dari pidana makar jika makna kata makar bersifat terbatas pada tindakan tertentu.

Menurut Asep, di dalam teknik perancangan norma undang-undang, tidak semua hal harus disebutkan secara detail.

Sebab nantinya, undang-undang yang dihasilkan menjadi sangat kaku.

"Ketika ada tindakan di luar yang detail tadi, malah lewat (tidak bisa dipidanakan)," ujarnya.

Sebelumnya, ICJR mengajukan uji materi terhadap pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP.

(Baca: Definisi Makar Harus Limitatif supaya Tak Disalahgunakan)

Peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, kata "makar" dalam KUHP merupakan terjemahan dari kata "aanslag" dari KUHP Belanda.

Namun, kata Erasmus, tidak ada kejelasan definisi dari kata "aanslag".

"Makar bukan bahasa Indonesia yang mudah dipahami, makar dari bahasa Arab. Sedangkan aanslag artinya serangan. Tidak jelasnya penggunaan frasa aanslag yang diterjemahkan sebagai makar, telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari aanslag," kata Erasmus.

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com