Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Nilai Perbedaan Haluan Politik Tak Bisa Dianggap Makar

Kompas.com - 23/05/2017, 16:39 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Hukum Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, menilai pasal makar dalam undang-undang rentan disalahgunakan pemerintah.

Hal ini disebabkan belum adanya definisi yang jelas mengenai makar.

Sofian menanggapi uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Dia merupakan ahli dari pihak Pemohon dalam uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/5/2017).

Menurut Sofian, perbedaan pendapat adalah hal wajar. Pentingnya memperjelas makna makar pada undang-undang untuk melindungi hak-hak masyarakat yang berbeda pendapat dengan pemerintah, dan melindungi orang yang menyatakan pendapatnya.

"Jangan dikatakan makar ketika sekelompok orang berbeda haluan politik dengan pemerintah. Sebab, kualitas perbuatan mereka enggak akan bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah," kata Sofian.

Menurut Sofian, suatu tindakan dapat diartikan sebagai perbuatan makar jika memenuhi dua unsur, yakni adanya niat dan adanya permulaan pelaksanaan dari niat tersebut.

Permulaan pelaksanaan dapat diartikan jika kualitas tindakan itu secara jelas sudah merujuk pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah.

(Baca juga: Ahli: Definisi Makar Jangan Ditafsirkan Sesuai Selera Rezim)

Selain itu, adanya upaya-upaya yang massif yang bisa menjatuhkan pemerintahan yang sah, meskipun pemerintahan saat itu belum jatuh. Misalnya, ada upaya membeli senjata atau pergerakan yang tujuannya membunuh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Sofian, yang dimaksud dengan tindakan makar dalam undang-undang sedianya harus jelas. Jika tidak, pasal terkait makar rentan disalahgunakan.

"Sekedar mengkritik bisa dikenakan makar. Padahal enggak makar," ujarnya.

(Baca juga: Definisi Makar Harus Limitatif supaya Tak Disalahgunakan)

Kompas TV Sidang kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com