JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP oleh Miryam.
"Menunjukan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Sidang praperadilan ini, menurut dia, merupakan bentuk prosedur untuk menguji apakah yang dilakukan KPK sudah benar.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dengan Pasal 22 UU Tipikor.
Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan Miryam dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah sah.
Setiadi mengatakan, hal ini agar menjadi pelajaran ke depannya, agar tidak ada kasus serupa terulang lagi.
Meskipun, kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Muhtar Ependi, dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah, harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Setiadi.
Sebelumnya, hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.
(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)
Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Sementara dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi dari KPK.
Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.
Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasannya, pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan termasuk dalam pidana umum.
(Baca juga: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)