Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Penolakan Praperadilan Miryam Bukti Prosedurnya Sudah Benar

Kompas.com - 23/05/2017, 17:27 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai putusan hakim menolak praperadilan yang diajukan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, menunjukkan bahwa langkah KPK sudah tepat dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan e-KTP oleh Miryam.

"Menunjukan bahwa apa yang dilakukan KPK sudah benar, sesuai dengan SOP. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Sidang praperadilan ini, menurut dia, merupakan bentuk prosedur untuk menguji apakah yang dilakukan KPK sudah benar.

Pada kasus ini, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dugaan pemberi keterangan tidak benar di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Pada akhirnya, hakim menolak praperadilan Miryam dan menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka telah sah.

Setiadi mengatakan, hal ini agar menjadi pelajaran ke depannya, agar tidak ada kasus serupa terulang lagi.

Meskipun, kasus pemberian keterangan tidak benar di pengadilan sudah pernah terjadi sebelumnya, seperti pada kasus Muhtar Ependi, dalam kasus korupsi mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Ini suatu warning bahwa dalam pemeriksaan sidang tipikor tidak boleh orang memberikan keterangan yang berbeda. Kalau sudah disumpah, harus mengikuti aturan yang berlaku," ujar Setiadi.

Sebelumnya, hakim tunggal di sidang vonis praperadilan yang diajukan Miryam terhadap KPK, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam. Hal itu diputuskan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata Hakim Asiadi.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam S Haryani)

Hakim menyatakan, surat perintah penyidikan KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 telah sah dan berdasarkan atas hukum. Hakim membebankan biaya perkara Rp 5.000 bagi pihak Miryam. Sementara dalam eksepsinya, hakim menolak eksepsi dari KPK.

Miryam sebelumnya melakukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberi keterangan palsu di sidang e-KTP.

Pihak Miryam beranggapan penetapan tersangka tersebut tidak sah dilakukan oleh KPK. Salah satu alasannya, pemberian keterangan tidak benar dalam pengadilan termasuk dalam pidana umum.

(Baca juga: Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim)

Kompas TV Permohonan Praperadilan Miryam S Haryani Ditolak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com