Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana: KPK Berwenang Tangani Tindak Pidana Keterangan Palsu

Kompas.com - 18/05/2017, 18:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Noor Aziz Shid berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang untuk menerapkan Pasal 22 UU Tipikor atas pemberian keterangan palsu di pengadilan. Noor Aziz dihadirkan pihak KPK dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani

Dia mengatakan, Pasal 22 yang ada di Bab III UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur soal tindak pidana lainnya. Maka dari itu,  KPK berwenang menerapkan pasal tersebut.

"Iya, Bab III itu salah satu jenis dari tindak pidana korupsi. KPK punya kewenangan," kata Noor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

(Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK)

Dalam KUHAP, lanjut Noor, ada Pasal 242 KUHAP terkait pemberian keterangan palsu. Menurut dia, pasal ini hampir sama unsurnya dengan Pasal 22 UU Tipikor yang mengatur soal tidak memberi atau memberikan keterangan tidak benar.

Pasal 22 UU Tipikor dianggap sebagai bentuk khusus dari pasal 242 KUHAP. Karenanya, dia mengingatkan soal asas lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Dasarnya adalah Pasal 63 ayat 2 KUHAP, apabila dalam suatu perbuatan diatur yang umum, juga diatur aturan yang khusus, maka yang berlaku adalah yang khusus," ujar Noor.

Kompas TV Kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka Miryam S Haryani menyalahi pasal 174 KUHAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com