Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik KPK karena Bebaskan Urip Tri Gunawan, Ini Kata Kemenkumham

Kompas.com - 16/05/2017, 17:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menegaskan, Kemenkumham hanya menjalankan perintah undang-undang saat memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.

Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami kan melaksanakan tugas sesuai UU. Kalau aturannya ada, kan sifatnya lapas itu pembinaan, bagaimana dia mengembalikan orang itu lebih baik atau buruk dari sebelumnya," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Hal ini disampaikan Wayan menanggapi kritik yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemberian status bebas bersyarat kepada Urip tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik.

"Kalau keadilan kan kita sulit mengukurnya. Apakah adil untuk mereka yang ada di penjara berlebih (kelebihan kapasitas)? Apa itu harus dibebankan ke Kemenkumham semua," kata Wayan.

(Baca: Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan)

Sementara, terkait kritik bahwa Urip belum menjalankan dua per tiga masa hukuman, Wayan membantahnya.

Ia mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu, belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.

Total, ia mendapatkan remisi 51 bulan.

"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itu lah yang dihitung," kata Wayan.

Wayan juga mengaku tidak masalah dengan kritik yang diberikan KPK.

Sebab, KPK adalah lembaga yang bertugas memberantas korupsi sehingga pernyataan yang dikeluarkan di publik juga harus pro pemberantasan korupsi.

(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com