Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik KPK karena Bebaskan Urip Tri Gunawan, Ini Kata Kemenkumham

Kompas.com - 16/05/2017, 17:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menegaskan, Kemenkumham hanya menjalankan perintah undang-undang saat memberikan status bebas bersyarat kepada Urip Tri Gunawan.

Urip merupakan terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami kan melaksanakan tugas sesuai UU. Kalau aturannya ada, kan sifatnya lapas itu pembinaan, bagaimana dia mengembalikan orang itu lebih baik atau buruk dari sebelumnya," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Hal ini disampaikan Wayan menanggapi kritik yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemberian status bebas bersyarat kepada Urip tidak memenuhi rasa keadilan bagi publik.

"Kalau keadilan kan kita sulit mengukurnya. Apakah adil untuk mereka yang ada di penjara berlebih (kelebihan kapasitas)? Apa itu harus dibebankan ke Kemenkumham semua," kata Wayan.

(Baca: Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan)

Sementara, terkait kritik bahwa Urip belum menjalankan dua per tiga masa hukuman, Wayan membantahnya.

Ia mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu, belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.

Total, ia mendapatkan remisi 51 bulan.

"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itu lah yang dihitung," kata Wayan.

Wayan juga mengaku tidak masalah dengan kritik yang diberikan KPK.

Sebab, KPK adalah lembaga yang bertugas memberantas korupsi sehingga pernyataan yang dikeluarkan di publik juga harus pro pemberantasan korupsi.

(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com