Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bantah Tetapkan Tersangka Miryam Hanya dengan Satu Bukti

Kompas.com - 16/05/2017, 12:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti.

Hal tersebut disampaikan KPK dalam eksepsi di sidang praperadilan Miryam terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

KPK menyatakan, penetapan Miryam sebagai tersangka adalah sah dan telah memenuhi bukti permulaan yang telah cukup.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menyatakan, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan lebih dari dua alat bukti.

 

Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah

Pertama, alat bukti surat meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam sebagai saksi, tulisan tangan Miryam saat dimintai keterangan dalam tahap penyidikan, konsep dan revisi BAP oleh Miryam.

Kemudian alat bukti saksi, yang meliputi beberapa orang dan telah dituangkan dalam BAP Miryam antara lain saksi Elza Syarief dan saksi Yosep Sumartono dalam perkara Irman dan Sugiharto.

KPK juga menyampaikan punya alat bukti petunjuk meliputi rekaman video persidangan perkara Irman dan Sugiharto, rekaman pemeriksaan Miryam di tahap penyidikan.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Sehingga dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka diterbitkan tanpa dua alat bukti yang sah adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Setiadi, di persidangan praperadilan di PN Jaksel.

Miryam S Haryani: Saya Kan Kooperatif, Kok Dibikin DPO?

Bukti lain, yakni Miryam telah ditetapkan tersangka lewat sprindik Nomor : Sprin.Dik-28/01/04/2017 tanggal 15 Aprio 2017 dan sudah dilakukan beberapa tindakan terhadap Miryam seperti menahan dan memeriksa sejumlah saksi.

Dengan demikian, lanjut Setiadi, penetapan Miryam sebagai tersangka secara yuridis telah memenuhi ketentuan undang-undang dan hukum acara yang berlaku karena terdapat lebih dari dua alat bukti.

Sebelumnya, Aga Khan, salah satu pengacara Miryam menilai KPK tidak sah menetapkan kliennya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut disampaikan Aga saat membacakan permohonan prapradilan Miryam di PN Jaksel, Senin (15/5/2017).

Aga mengatakan, sesuai keputusan MK Nomor 21/PPU-XII/2014, dalam memutuskan tentang bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka minimal dua alat bukti.

Dalam pasal 184 KUHP, lanjut Aga, alat bukti ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Namun, pihak pengacara Miryam menganggap KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka hanya dengan satu alat bukti yakni berdasarkan keterangan pengacara Elza Syarief.

Karena tanpa dua alat bukti yang sah, pengacara Miryam menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kompas TV Sidang Praperadilan Miryam Digelar di PN Jaksel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com