JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Agama RI periode 2011-2014 Nasaruddin Umar sebagai saksi dugaan korupsi di proyek Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012.
Pada hari ini, Senin (15/5/2017), Nasaruddin diperiksan sebagai saksi untuk Fahd El Fouz bin A Rafiq yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mengklarifikasi dugaan pertemuan Nasaruddin dengan Fahd terkait proyek tersebut.
"Kami klarifikasi terkait pertemuan-pertemuan yang diduga juga dihadiri oleh saksi pada saat itu. Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5/2017) malam.
Nasaruddin diperiksa terkait kapasitasnya sebagai Dirjen Bina Islam di Kementerian Agama saat proyek itu berlangsung.
(Baca: Diperiksa dalam Kasus Proyek Al Quran, Mantan Wamenag Bantah Ada Aliran Dana)
Secara spesifik, Febri tidak dapat mengungkap apa yang didapatkan penyidik soal pertemuan Nasaruddin dan Fadh.
"Meskipun kalau dibaca secara hati-hati sebenarnya sebagian sudah muncul di persidangan. Tapi karena dalam proses penyidikan, kami tidak bisa mengklatifikasi benar atau tidak, dibicarakan atau dipertanyakan, terkait dengan fee, atau terkait dengan bukti sadapan yang diperoleh sebelumnya," ujar Febri.
Nasaruddin juga ditanya soal fakta-fakta yang muncul pada persidangan tindak pidana korupsi, yang sudah memvonis politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia pada kasus yang sama.
"Jadi kami periksa sebagai saksi dan klarifikasi beberapa hal," ujar Febri.
(Baca: Korupsi Proyek Al Quran, Fahd Dikonfrontasi dengan Priyo Budi Santoso)
Ia mengatakan, selain Fahd, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat karena dalam konstruksi perkaranya, korupsi itu diduga dilakukan bersama-sama.
"Kami tidak bisa katakan berhenti sampai di sini karena ketika kami menemukan bukti-bukti lain dan konstruksinya cukup, secara hukum tidak menutup kemungkiman akan lakukan proses pengembangan," ujar Febri.