Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICMI: Ormas Bisa Dibubarkan jika Melanggar Tiga Syarat Konstitusi

Kompas.com - 15/05/2017, 13:11 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie berpendapat, pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui proses pengadilan.

Pada proses peradilan, pemerintah harus bisa membuktikan tiga syarat pendirian ormas sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, terhadap ormas yang dinilai bertentangan dengan dasar negara, pemerintah bisa melakukan mekanisme yang saat ini ditempuh terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Jadi konstitusi kita sudah jelas, kebebasan berserikat, organisasi bebas, siapa saja membuat organisasi boleh dan dilindungi oleh konstitusi dengan syarat organisasi tersebut itu tidak melanggar konstitusi," ujar Jimly melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2017).

Syarat lainnya, lanjut Jimly, setiap ormas tidak boleh menyebarkan permusuhan dan tidak menyebarkan kebencian.

Jika ada ormas yang melanggar ketiga syarat sesuai konstitusi itu, pemerintah bisa membubarkannya melalui proses peradilan dengan pembuktian.

(Baca: ICMI Minta Pemerintah Bersikap Adil terhadap HTI)

Jimly mengungkapkan, organisasi pertama dalam sejarah Indonesia adalah ormas Islam. Berdirinya Republik Indonesia karena ormas Islam yang telah berjasa besar.

"Namun jika mereka bertentangan dengan Pancasila tidak boleh, itu adalah kewenangan yang tertinggi," kata Jimly.

Ia menekankan, siapapun harus tegas dan jangan diam saat ada tindakan yang menyesatkan banyak orang.

"Karena selama ini dibiarkan, memang harus ada ketegasan. Tetapi keputusan dibuat tidak boleh sepihak, harus adil. Keadilan harus ditegakkan untuk semuanya, termasuk teman-teman kita sendiri karena kita bernegara sama-sama," ujar Jimly.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI akan kembali diterapkan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.

(Baca: Polri Punya Bukti Ideologi HTI Bertentangan dengan NKRI)

Menurut Wiranto, keputusan untuk membubarkan HTI sangat mungkin diberlakukan terhadap ormas lain jika dalam menjalankan kegiatannya terbukti bertentangan dengan Pancasila dan menganut paham radikalisme.

"Kalau ada yang macam-macam ya ada lagi yang dibubarkan," ujar Wiranto saat sesi tanya jawab jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas terkait rencana pembubaran HTI, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Wiranto menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi sepak terjang berbagai organisasi kemasyarakatan yang ada. 

Dia mengimbau semua pihak untuk memahami masalah pembubaran ormas secara jernih, proporsional, dan konret, sehingga tidak perlu ada perdebatan yang panjang lebar.

Menurut Wiranto, jika kedaulatan negara terancam maka masyarakat memiliki kewajiban untuk membelanya. 

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com