Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi Calon Anggota DPD oleh DPRD Dinilai Langgar Prinsip Perwakilan

Kompas.com - 11/05/2017, 19:37 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Koalisi Pemantau Legislatif Syamsuddin Alamsyah menilai rencana seleksi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui DPRD provinsi melanggar prinsip perwakilan politik.

Sebabnya, ia menilai DPD merupakan lembaga perwakilan politik yang pemilihannya tak boleh melalui lembaga politik lain.

Syamsuddin mengatakan anggota DPD sudah seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.

(Baca: Seleksi Anggota DPD oleh Pansel dan DPRD Dikhawatirkan Munculkan Politik Transaksional)

"DPD itu lembaga negara, kalau lewat DPRD artinya representasi politik. Dia adalah representasi regional," ujar Syam, di Kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Kakibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

Ia menambahkan, jika nantinya DPRD menyeleksi bakal calon anggota DPD, maka akan penuh dengan kepentingan parpol. Itu karena DPRD merupakan representasi partai politik.

Padahal, kata Syam, DPD semestinya bersih dari kepentingan partai politik. Sebab, dalam pemilihannya anggota DPD tidak mewakili partai politik, melainkan kepentingan masyarakat di salah satu provinsinya.

"Jadi tidak bisa itu seleksi lewat DPRD meskipun nantinya ada 20 nama calon yang disodorkan untuk dipilih di pemilu," ujar Syam.

"DPRD aja banyak yang tersangkut kasus korupsi kok. Nanti gimana kalau ada permainan dalam proses seleksinya," lanjut Syam.

Saat ini muncul usulan agar anggota DPD diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan DPRD.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Pemerintah Daerah, dalam hal ini gubernur, nantinya akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk merekrut calon anggota DPD dengan jumlah 10 kali lipat dari kebutuhan.

(Baca: Pimpinan DPD: Mayoritas Anggota Tolak DPD Diseleksi DPRD)

Sebanyak 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Kemudian DPRD memilih paling banyak lima kali yang dibutuhkan, atau 20 orang," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Sebanyak 20 orang itulah yang nantinya dilemparkan ke publik untuk dipilih dalam pemilu legislatif.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com