Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Penahanan Ahok Bisa Ditangguhkan, asalkan...

Kompas.com - 10/05/2017, 11:41 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa ditangguhkan.

Penangguhan penahanan ini bergantung pada Ketua Majelis Hakim yang menangani permohonan banding yang diajukan Ahok di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pasca-pembacaan vonis pada Selasa (9/5/2017) kemarin, Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.

"Penahanan Ahok bisa ditangguhkan oleh ketua atau majelis hakim yang menangani perkara Ahok di PT Jakarta karena Ahok ajukan banding. Tapi semuanya tergantung pertimbangan Ketua PT atau majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak," kata Yusril, melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

Yusril menambahkan, proses untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Ahok baru bisa dilakukan setelah berkas banding Ahok terdaftar di PT Jakarta.

(Baca: Pengacara: Kenapa Penahanan Ahok Kesannya Dipaksakan?)

Saat ini, berkas banding Ahok masih dalam proses untuk didaftarkan sehingga masih membutuhkan waktu.

"Permohonan penundaan itu akan dikabulkan atau tidak, baru bisa dilakukan apabila berkas permohonan banding Ahok sudah di-register di pengadilan tinggi," lanjut Yusril.

Ahok sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dengan alasan keamanan.

Sejumlah pihak seperti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menawarkan dirinya menjadi penjamin Ahok atas proses penangguhan penahanan Ahok.

Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

(Baca: Ruhut: Kita Harus Hormati Vonis Ahok walaupun Sakit)

Majelis hakim di PN  Jakarta Utara memerintahkan agar Ahok ditahan karena telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. 

Kompas TV Menakar Vonis Penjara Ahok (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com