JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan terhadap Ahok terkait kasus penodaan agama.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
"Kita harus hormati walaupun ya ini sakit, tapi kita mau bilang apa?" kata Ruhut saat dihubungi, Rabu (10/5/2017).
(baca: Vonis Ahok Dinilai Jadi Cerminan "Rule of Law" Diganti "Rule by Mass")
Mantan Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, kasus Ahok menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tak mencampuri agama orang lain, apapun agama tersebut. Sebab, isu agama dinilai sangat sensitif.
"Kita jangan cari kesalahan biar orang ada celah masuk menyerang kita dalam hidup ini," tuturnya.
Meski Ahok divonis dua tahun penjara, Ruhut berharap mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan tegar menghadapi permasalahan tersebut.
"Mudah-mudahan yang penting Ahok tegar. Tapi aku tetap punya keyakinan suatu saat ada rencana baik untuk Ahok," tuturnya.
Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan untuk menahan Ahok.
Ahok kemudian dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Selatan, lalu dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, Depok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.