Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Anggap ICJR Tak Punya "Legal Standing" Ajukan Uji Materi soal Makar

Kompas.com - 09/05/2017, 19:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bukan pihak yang memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal pada undang-undang terkait makar.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Hubungan Antar Lembaga Agus Haryadi sebagai perwakilan pemerintah dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).

Adapun, ICJR mengajukan uji materi terhadap Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

"Pemerintah berpendapat bahwa pemohon dalam perkara a quo tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011," ujar Haryadi, di hadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonannya, ICJR menyoal kata "makar" karena tidak ada pasal yang mengatur definisi baku mengenai kata tersebut.

(Baca: ICJR Ajukan Uji Materi Pasal Makar ke MK)

Adapun, Pasal 87 KUHP mencantumkan kata makar, tetapi hal itu bukan pengaturan mengenai definisi dari kata makar.

Akibatnya, menimbulkan ketidakjelasan tujuan dan rumusan dari Pasal 87, 104, 106, 107, 139a, 139b dan 140 KUHP.

Kata "makar" pada undang-undang telah mengaburkan pemaknaan mendasar dari kata "aanslag" yang dalam bahasa Indonesia diartikan "serangan".

Akan tetapi, menurut Haryadi, ICJR bukan pihak yang dirugikan karena berlakunya aturan tersebut.

Oleh karena itu, ICJR tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam uji materi ini.

"Pemohon a quo tidak ditemukan adanya hubungan sebab-akibat atau bersifat potensial sebagaiman dinyatakan pemohon dengan berlakunya Pasal 87, Pasal 104, 106, 107, 139a, 139b, dan 140 KUHP," kata Haryadi.

Untuk diketahui, Pasal 51 A ayat 2 poin b Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 menyebutkan bahwa, "Kedudukan pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian".

Tanggapan ICJR

Menanggapi itu, ICJR menilai, pernyataan pemerintah itu tidak menjawab permohonan yang diajukan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com