Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Berhentikan Ahok, Mendagri Minta Salinan Putusan ke PN Jakut

Kompas.com - 09/05/2017, 15:24 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berencana mengirim surat permintaan salinan putusan vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.  

Ahok divonis dua tahun setelah majelis hakim beranggapan mantan Bupati Belitung Timur itu secara sah dan meyakinkan telah menodai agama. 

"Kami akan kirimkan surat ke pengadilan Jakarta Utara minta salinan keputusan. Karena kita enggak bisa dari dasar tayangan di televisi, karena harus dilaporkan ke Presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

(Baca: Ditahan, Ahok Akan Jalani Proses Orientasi)

Dengan surat salinan tersebut, Kemendagri akan mengambil langkah untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menunjuk Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Ibu Kota.

"Dari dasar salinan yang nanti kami terima, pemerintah akan mengambil langkah untuk pemberhentian pak Ahok, dan menunjuk Wakil Gubernur sebagai Plt sampai Oktober," kata dia.

Meski demikian Tjahjo tak bisa menjamin proses pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot akan bisa tuntas dalam waktu dekat.

"Tergantung kita dapat salinan. Begitu kita terima kan ada dasarnya, itu yang kami laporkan ke bapak presiden agar bisa dikeluarkan keppres. Kami membuat surat melalui setneg dan setkab dasarnya itu, putusan resmi," kata dia.

Soal banding yang diajukan Ahok, Tjahjo mempersilakan.

"Soal pak Ahok punya upaya hukum banding sampai kasasi ya kita tunggu," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

(Baca: ICJR Sesalkan Penahanan terhadap Ahok)

Sebelumnya, perbuatan Ahok dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Selama proses persidangan, berbagai macam saksi telah dihadirkan diantaranya saksi pelapor, saksi ahli, saksi fakta, dan juga saksi meringankan yang dibawa oleh pengacara Ahok.

Adapun Jaksa sebelumnya mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Adapun Ahok didakwa dua pasal, yakni Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompas TV Ahok Ditahan di Rutan Cipinang

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com