Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Terhadap Ahok Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Ini Kata Yusril

Kompas.com - 09/05/2017, 15:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

Vonis yang dijatuhkah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut Ahok dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan hal yang wajar dalam sebuah proses pengadilan.

(Baca: Masyarakat Diminta Lapang Dada Sikapi Vonis Ahok)

"Seperti saya katakan dua minggu yang lalu, hakim bisa saja menghukum Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa. Vonis seperti itu disebut vonis ultra petita," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2017).

Menurut Yusril, dengan membuat vonis hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, hakim bisa beralasan bahwa mereka bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, rasa keadilanlah yang dikedepankan.

"Bukan sekadar tuntutan jaksa yang dibacakan di persidangan," ucap Yusril.

(Baca: Soal Vonis Ahok, Menteri Agama Minta Publik Tak Bereaksi Berlebihan)

Yusril menambahkan, putusan yang diketok hakim hari ini belum lah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, Ahok sudah menyatakan banding atas vonis yang diberikan hakim.

Karena itu, secara hukum berdasarkan asas praduga tidak bersalah, sampai saat ini status Ahok masih belum jelas, apakah salah atau tidak salah, sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa secara awam, orang menganggap Ahok sudah bersalah, hal itu tentu dapat kita maklumi," ucap Yusril.

Majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama Islam terkait ucapannya saat berpidato di depan masyrakat Kepulauan Seribu. Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, hakim juga memerintahkan penahanan terhadap Ahok yang mengajukan banding. 

Kompas TV Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com