Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi II Yakin Pemerintah Punya Alasan Kuat Bubarkan HTI

Kompas.com - 09/05/2017, 12:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali meyakini pemerintah memiliki alasan kuat untuk melakukan upaya pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menurut dia, keputusan tersebut pastinya diambil dengan didahului kajian mendalam bersama instansi terkait.

"Saya berharap Pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang keberadaan Ormas. Tentu parameter yang digunakan untuk mengevaluasi harus jelas dan berlaku untuk semua. NKRI dan ideologi negara Pancasila sudah final," kata Amali melalui pesan singkat, Senin (8/5/2017).

Ia melanjutkan ke depan diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya dalam menyikapi keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Keutuhan NKRI harus dirawat dan dijaga supaya tidak terganggu eksistensinya. Pemerintah dan DPR bisa memulai pembicaraan ke arah itu setelah melihat perkembangan yang ada di tengah-tengah masyarakat," kata politisi Golkar itu.

Dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI melalui pengadilan.

Pemerintah menganggap, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Ada tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI

Namun, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyesalkan langkah pemerintah. Ismail membantah seluruh tudingan pemerintah terhadap ormas keagamaan tersebut.

Ismail menegaskan, selama ini HTI tidak pernah melakukan pelanggaran hukum maupun memiliki ideologi anti- Pancasila seperti yang dituduhkan oleh pemerintah.

Menurut dia, wacana pembubaran HTI, merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah sekaligus menjadi sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

Apalagi, pemerintah tidak pernah mengirimkan surat peringatan, sesuai mekanisme sanksi terhadap ormas yang melanggar, yang diatur dalam UU Ormas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com